Website counter

Thursday, July 18, 2013

Buku Marketing Politik: Bahan bacaaan wajib para caleg dan politisi

Meski pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) belum tiba, tetapi sudah banyak caleg yang sudah melakukan pemanasan kampanye dengan membuat stiker, poster, baliho hingga papan reklame. Tak apalah, sejauh mereka tidak mencantumkan nomor urut mereka. Nomor urut resmi baru diberikan pada DCT yang akan diumumkan bulan Agustus mendatang. 

Bagi caleg incumbent (anggota legislatif lama yang maju lagi sebagai caleg), mungkin tidak masalah dalam mempersiapkan materi kampanyenya. Tetapi lebih banyak lagi caleg baru, sehingga membutuhkan informasi untuk berkampanye, bahkan persiapan untuk menjadi caleg atau bahkan menjadi anggota legislatif, seandainya nanti terpilih. Permintaan ini cukup besar. Saya sendiri mendapat beberapa permintaan untuk melatih saksi partai bahkan pembekalan caleg partai. Tentu ada juga pelatihan untuk pemilih pemula. 


Ada sebuah buku yang bagus untuk dibaca oleh para caleg, baik caleg baru maupun caleg incumbent, peneliti demokrasi dan kepemiluan hingga masyarakat umum terkait dengan persiapan berkampanye sekaligus modal untuk strategi pemenangan pemilu. Buku tersebut adalah "Marketing Politik" yang ditulis oleh Prof. Firmanzah, PhD., Dekan FE-UI 2009-2013. Meski sudah bergelar profesor, orangnya masih muda dan ganteng, ha ha ha (intermezo sedikit). Buku diterbitkan oleh Yayasan Obor Indonesia, yang banyak menerbitkan buku-buku bermutu. 

Menurut Rektor UI Prof. Dr. Soz. Gumilar Rusliwa Somantri, "Seiring dengan semakin rasionalnya masyarakat, hanya partai yang membangun sistem untuk menangkap aspirasi masyarakat kemudian menerjemahkan ke dalam isu-isu politik, kebijakan partai dan produk atau kadernya yang mampu secara riil membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. 

Persaingan untuk merebut hati dan menyelesaikan persoalan dalam masyarakat merupakan sumber positioning politik (political-positioning). Hal ini penting mengingat dengan besarnya jumlah partai politik menyulitkan masyarakat (pemilih) untuk menentukan siapa yang akan dipilih). Positioning yang jelas akan membantu pemilih dalam menentukan siapa yang akan didukung dan dipilih."

Caleg dalam kepemiluan bisa dikatakan adalah produk, produk yang akan dipilih oleh pemilih di konstituensi atau dapil tertentu. Buku ini  memuat berbagai hal sebagaimana buku-buku marketing lainnya yaitu 4Ps yaitu Product, Price, Promotion dan Place. Tetapi istimewanya, teori marketing ini dipadu padankan dengan ilmu politik. Sesuatu yang cukup berharga. Karena itu, buku ini penting untuk dimiliki oleh para caleg yang bermaksud merebut hati pemilih untuk memilih mereka dalam pemilu legislatif mendatang. 

Buku Marketing politik memberikan politisi untuk dapat mengefektifkan penyusunan produk politik (caleg), segmentasi politik, positioning politik dan komunikasi politik serta bagaimana kampanye politik dilakukan. 

Buku ini juga bagus untuk peneliti dan pemerhati kepemiluan dan demokrasi, karena menempatkan rakyat sebagai "subyek" bukan sekedar sebagai "obyek" dalam pemilu. 

Buku ini bisa dimiliki dengan harga Rp 95.000,- di luar ongkos kirim. Silahkan menghubungi saya di 0856 1122 7868, pin BB 27ec901c. 

ISBN: 978-979-461-639-0
Dimensi: 14,5 x 21 cm
Jenis Cover: soft cover
Berat Buku: 350
Jenis kertas: Book Paper



Endorsement dari Irma Hutabarat

Saya senang sekali ketika mbak Irma Hutabarat setuju untuk memberikan endorsement untuk buku saya yang pertama yang berjudul "Teknik pemantauan pemilu hari pemungutan suara dan penghitungan suara.

Irma Hutabarat adalah pendiri ISAFIS, ketua yayasan Miyara Sumatera, penulis dan presenter, aktivis, mantan koordinator kampanye ICW, konsultan komunikasi, pokoknya banyak deh kegiatan mbak Irma ini. 

ISAFIS adalah singkatan dari Indonesian Student Association for International Studies atau Himpunan Mahasiswa Indonesia Peminat Pengkajian Masalah Internasional. Saya bergabung dengan ISAFIS sejak tahun 1992 hingga 1997. Keluar dari ISAFIS karena sudah tidak lagi menjadi mahasiswa, tetapi silaturahmi terus berjalan dan kerap menghadiri acara ISAFIS yang diteruskan oleh para yunior. 

Irma Hutabarat sedang mewawancarai  dua penulis Indonesia yaitu Ayu Utami dan Djenar Maesa Ayu dalam acara talkshow Swara Indonesia yang ditayangkan oleh TVRI Nasional (23/1/2013).


Ternyata, endorsement yang ditulis oleh mbak Irma puaanjaaang sekali, padahal untuk endorsement cukup 3-5 kalimat saja. Nanti yang lain ngiri, he he he. Saya dan tim buku saya akan meringkasnya, tetapi sayang juga kalau dibuang begitu saja. Karena mbak Irma menulisnya dengan sepenuh hati. Nah, ini endorsement dari beliau.


"Pipit menulis buku Siap Memantau Pemilu untuk sesiapa yang ingin memantau Pemilu dengan baik dan benar, seperti buku panduan dasar agar dapat meningkatkan partisipasi publik dalam memilih para wakil rakyat, maupun eksekutif dari Bupati hingga Presiden, 

Partisipasi publik adalah hal yang sangat penting, mudah diucapkan dan sangat sulit implementasinya. Saya pernah berbincang dengan Bang Ahok di Bentara Budaya sebelum ia terpilih menjadi wakil gubernur DKI, ia mengatakan bahwa peran aktif dari konstituen dan simpatisan membuat kecurangan dalam pilkada dan pemilu dapat berkurang dan mungkin juga di eliminir, karena semua orang dapat memakai telepon genggam atau HP untuk memotret dan merekam tiap-tiap TPS saat menghitung suara. Ini hanya salah satu contoh betapa teknologi dan antusiasme masyarakat dapat membuat demokrasi menjadi lebih sehat. 

Tentu saja, membuat agar pemilih tidak apatis dan berminat untuk memantau adalah satu soal lain. Dulu kami membuat KPL (Komite Pemantau Legislatif) yang bernaung dibawah LBH, bersama dengan Bambang Wijayanto dan Munir. Pada waktu itu yang kami lakukan adalah membuat kode etik bagi para Legislator dengan tujuan dan harapan dapat mencegah conflict of interest. Karena banyak wakil rakyat yang berbisnis dan menjadi pengusaha, profesional ataupun makelar, di samping pekerjan mereka menjadi anggota legislatif di tahun 1999, dimana partai partai belum menyaring dan mendidik para kadernya dengan baik, mungkin sampai saat ini juga belum.
Buku ini dapat menjadi panduan bagi mereka yang ingin memantau pemilu, artinya mereka yang peduli terhadap proses panjang tak berujung dalam penegakan demokrasi di negeri ini, maupun dimana saja, karena berdemokrasi bukan terjadi hanya pada saat Pemilu. Pemahaman tentang hal ini juga penting sekali, sehingga masyarakat seyogyanya selalu memantau mulai dari proses pencalonan, pemilihan, dan terus hingga orang orang pilihan yang terpilih tersebut bertugas sebagai proses check and balance yang sinambung.
Semoga buku ini juga dapat dijadikan panduan bagi partai partai politik dan siapapun yang peduli terhadap peran aktif masyarakat, karena tanpa partisipasi publik tak kan ada demokrasi dan tak kan mungkin kita melaksanakan pemilu yang sehat, adil, jujur dan bebas.
Selamat buat Pipit, bangga bahwa ada satu lagi diantara adik-adik kami dari ISAFIS yang berkarya nyata. Semoga buku ini menjadi awal bagi karya-karya selanjutnya dalam mendorong dan mewujudkan partisipasi publik dan peran konkrit masyarakat yang sehat dan lebih paham soal Pemilu. Karena bagaimanapun juga, kualitas para wakil kita di Legislatif dan para pemimpin kita di Eksekutif merupakan refleksi atau cerminan dari para pemilihnya."

Terima kasih mbak Irma.

Wednesday, July 17, 2013

Mengecam Pemidanaan Aktivis ICW dan JPPR oleh Sejumlah Politisi

STOP KRIMINALISASI DEMOKRASI!
Mengecam Pemidanaan Aktivis ICW dan JPPR oleh Sejumlah Politisi

Demokrasi menjamin adanya kebebasan individu maupun kelompok untuk berpendapat.Di dalam sistem pemerintahan demokrasi, masyarakat atau publik memiliki hak dan kebebasan untuk berpendapat yang telah dijamin oleh hukum. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkanpikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan.”
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) adalah dua lembaga masyarakat sipil yang sejak lama berjuang untuk membela hak-hak masyarakat secara luas dan khususnya berkaitan dengan persoalan korupsi dan kepemiluan.Korupsi dan Pemilu dua hal yang saling beririsan karena banyak di antara kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah politisi berujung pangkal pada persoalan dana kampanye untuk pemilihan umum dan pada akhirnya mengakibatkan hubungan timbal-balik antara kelompok kepentingan tertentu dengan politisi yang berhasil menduduki suatu jabatan politik.
Pemilu yang jujur dan adil dapat terlihat dari terlaksana atau tidaknya 10 kategori utama yang salah satunya adalah adanya pendidikan kewarganegaraan dan informasi untuk pemilih.[i]Informasi yang seluas-luasnya mengenai calon-calon kandidat apapun yang akan maju dalam pemilihan umum adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya sebelum melakukan pilihan terhadap siapapun yang akan dipilihnya untuk menjadi representasi politik rakyat dalam lembaga perwakilan rakyat yang ada. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari pendidikan pemilih yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemilih serta masyarakat dan publik secara luas mengenai para calon-calon legislatif yang akan maju mencalonkan diri kembali untuk dipilih oleh masyarakat.
ICW dan JPPR hanya mengumumkan kepada publik dalam rilis berjudul “36 Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI yang Diragukan Komitmen Anti Korupsinya” mengenai sejumlah nama yang menurut penilaian mereka terlibat dalam sejumlah kasus korupsi dan dianggap kurang mendukung perjuangan memberantas korupsi di Indonesia sesuai dengan hasil analisis media, pemberitaan, serta kerja-kerja pemantauan yang telah mereka lakukan selama ini.
Dalam siaran pers yang dirilis oleh ICW dan JPPR tersebut hanya 36 nama yang diragukan komitmen mereka dalam mendukung gerakan antikorupsi yang selama ini tengah berjuang mati-matian melawan berbagai kasus korupsi dalam pemerintahan. Ada lima indikator penilaian yang digunakan, diantaranya adalah:
1.    Politisi yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan JPU terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi
2.    Politisi bekas terpidana kasus korupsi
3.    Politis yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
4.    Politisi yang mengeluarkan pernyataan di Media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi
5.    Politisi yang mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan lembaga tersebut
Penilaian yang dilakukan berdasarkan lima indikator tersebut yang sebenarnya adalah informasi publik yang sudah banyak tersebar luas di media sebelum adanya rilis tersebut. Apa yang dilakukan oleh ICW dan JPPR hanya mengingatkan kembali pada fakta-fakta yang telah ada jauh sebelumnya. Sederhananya, apa yang dilakukan ICW merupakan aktivitas ilmiah yang mestinya tidak dibantah dengan tindakan pemidanaan melainkan dengan bantahan dan argumentasi yang mampu membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh ICW dan JPPR tersebut adalah tidak benar adanya.
Upaya pemidanaan terhadap aktivis ICW dan JPPR merupakan preseden buruk dan ancaman terhadap partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal pemilu dan proses demokratisasi di Indonesia. Ruang partisipasi yang dibuka oleh Konstitusi dan Undang-Undang dimaknai sebagai ancaman yang membahayakan bagi sejumlah orang, dan hal itu tidak boleh terus terbiarkan.
Dengan demikian Koaliasi Amankan Pemilu 2014 menyatakan sikap sebagai berikut:
1.    Mengecam pemidanaan pegiat ICW dan JPPR yang melakukan aktivitas demokrasi yang dijamin dan dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang.
2.    Mendesak politisi yang melakukan pelaporan pidana untuk menempuh langkah-langkah yang tidak mengkriminalisasi demokrasi dengan membantah apa yang disampaikan ICW dan JPPR dengan data-data, informasi, dan argumentasi yang menyatakan sebaliknya.
3.    Meminta para politisi untuk lebih bijak dan terukur dalam menyikapi langkah masyarakat sipil dalam aktivitas kepemiluan dan demokrasi di Indonesia.
4.    Menghimbau masyarakat untuk tidak menurun semangat dalam mengkritisi para caleg karena ancaman kriminalisasi yang dilakukan sejumlah politisi.
5.    Menghimbau masyarakat untuk cermat dan cerdas dalam memilih calon anggota legislatif 2014 berdasarkan rekam jejak, kapasitas, dan integritas calon.

Jakarta, 17 Juli 2013
Koalisi Amankan Pemilu 2014: IPC, KIPP, KIPP Jakrta, FORMAPPI, JPPR, Yappika, PPUA Penca, Puskapol UI, Demos, ICW, PSHK, GPSP, Indonesia Budget Center (IBC) , Soegeng Sarjadi Syndicate, KRHN, Seknas FITRA, Transparansi Internasional Indonesia, Perludem
Contact Person:
Yurist Oloan (Formappi) +628129424877; Toto Sugiarto (SSS) +6281219190018; Sulastio (IPC) 0811193286; Jojo Rohi (KIPP) 081283888646; Yuda Irlang (GPSP) +6287885650819; Fajri Nursyamsi (PSHK) 0818100917; Titi Anggraini (Perludem) 0811822279






[i] 10 kategori utama yang memperlihatkan pemilu yang jujur dan adil antara lain: (1) sistem dan undang-undnag pemilu, (2) pembatasan konstituensi, (3) pengelolaan pemilu, (4) hak pilih, (5) pendaftaran pemilih, (6) pendidikan kewarganegaraan dan informasi untuk pemilih, (7) calon, partai dan organisasi politik, (8) kampanye pemilu, termasuk perlindungan dan penghormatan hak asasi masnusia, pertemuanpertemuan politik, serta akses dan liputan media, (9) pencoblosan, pemantauan, dan hasil pemilu, serta (10) penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. (Lihat buku Guy S. Goodwin-Gill, Pemilu Jurdil: Pengalaman Standar Internasional (terj), Jakarta: Pirac & The Asia Foundation, 1999, hal. 34.

Thursday, July 11, 2013

Book on Methods for observing Election Day

Rationale
Peraturan KPU or Regulation of Election Commission of Indonesia no. 10/2012 about Election Observers enable everyone, both national and foreigners, to observe Indonesian general elections 2014. This regulation, however, obligate the observers to conduct their observation following the principle of international standards for election observation.  

The cover is actually still on the table of the designer, so this is a temporary cover 

Aim of the book
This book is aimed to assist and enable people to prepare themselves as individual election observers or election monitoring organization who are interested to observe Indonesia general elections, presidential election, local elections, and even elections abroad.

This book is limited only methodology on voting day and counting process, the other part of electoral cycle observation will be written in other following books, because election observation field is very wide.

Users of the Book
People who can have benefit from this book are not only election observers and their election monitoring organizations. The agents of candidates and political parties, common people who want to deep their understanding of election and their political rights can use this book as well.  

Content of Book
The book will explain:
1.  National and International Standards of Election Observation
2.  Methodology of election observation for (national) election observers (observation on E-Day, reporting, etc.)
3.  Code of Conduct of Observers
4.  What an election monitoring organization need to prepare (how to organize volunteers, how to recruit volunteers, etc.)
5.  Institutions related to election observers and their organizations.
6.  Procedure how to report dispute and sanctions

Language
The book is written in Indonesian language. Any possibility of any language is welcome. I plan to write the book in English and will be sold in Amazon. Perhaps in two next years.

Author

Last but not least, this book is written based on my experience in observing elections and organizing voluntarily observers since 1999, mixed and added with election observation in some Asian countries and some electoral training here and there. One of training is in Austria Fall 2012. 

Buku tentang Teknik Memantau Hari Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

Latar Belakang
Latar belakang penulisan buku ini adalah Peraturan KPU no. 10/2012 tentang Pemantau Pemilu memungkinkan siapapun untuk melakukan pemantauan pemilu legislatif di tahun 2014, tentu saja dengan sejumlah persyaratan antara lain pemahaman dan pengamatan pemilu yang sesuai dengan standar pemantauan pemilu internasional


Cover buku sementara, karena masih didesain oleh desainernya. 

Tujuan Penulisan Buku
Tujuan penulisan buku adalah untuk membantu dan memudahkan setiap orang, siapapun dia, yang bermaksud mempersiapkan dirinya sendiri atau sejumlah pemantau pemilu yang bergabung dalam sebuah lembaga untuk memantau pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu presiden maupun pemilukada, bahkan untuk pemilu di luar negeri. 

Pembatasan pembahasan buku untuk teknik pemantauan pada pemungutan dan penghitungan suara saja. Sementara bidang-bidang pemantauan pemilu di tahapan lainnya akan menyusul, karena pemantauan pemilu merupakan suatu ranah yang sangat luas.

Pengguna Buku
Pengguna buku ini tidak hanya bagi perseorangan atau organisasi pemantau pemilu saja, tapi bisa digunakan secara luas bagi saksi partai politik dan saksi kandidat atau masyarakat luas dalam memahami pemilu dan hak politiknya sebagai warga negara.

Isi buku
Isi buku menjelaskan mengenai
1.  Dasar-dasar hukum pemantauan pemilu baik nasional maupun internasional
2.  Penerapan standar pemantauan pemilu internasional
3.  Pengetahuan apa saja yang diperlukan untuk menjadi seorang pemantau pemilu (teknik pemantauan pemilu, teknik pelaporan dsb)
4.  Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemantau pemilu di lapangan (kode etik pemantau)
5. Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh organisasi pemantau pemilu (teknik pengorganisasian pemantau, dll)
6.  Pengetahuan mengenai lembaga yang terkait dengan pemantau pemilu dan organisasinya
7.  Prosedur singkat mengenai pelaporan pelanggaran pemilu

Penulis buku
Last but not least, buku ini ditulis oleh saya berdasarkan pengalaman memantau pemilu dan mengorganisir pemantau sejak tahun 1999 dan digabungkan dengan pengalaman memantau pemilu di beberapa negara di Asia serta training kepemiluan di Austria musim gugur 2012 lalu.

Spesifikasi buku
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal : 160 halaman

Harga buku
Buku ini direncanakan akan terbit akhir Agustus 2013. Harga jual di pasaran Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
Pembelian di awal atau sebelum buku terbit (pre order) sebelum tanggal 17 Agustus 2013 mendapatkan diskon 50% atau Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di luar ongkos kirim. 
Pembelian setelah tanggal 17 Agustus 2013 mendapatkan diskon 30% atau Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah di luar ongkos kirim. 
Pembelian dalam jumlah banyak (minimal 20 buku) akan mendapat diskon tambahan.
Saya bisa dihubungi di 0858 1122 7868, pin BB 27ec901c.

Cuplikan Kata Pengantar dari komisioner KPU, ibu Ida Budhiarty untuk buku ini

"Saya sangat mengapresiasi terbitnya buku ini, karena secara tidak langsung telah membantu dalam mensosialisasikan segala aturan hukum tentang pemantauan kepada masyarakat. Buku ini juga dapat dijadikan sebagai rujukan dan panduan bagi setiap orang atau siapapun saja baik yang tergabung di dalam sebuah organisasi/ lembaga yang bergerak dalam bidang pemantauan pelaksanaan pemilu, atau bagi para saksi partai politik, para saksi kandidat, bahkan kalangan masyarakat umum yang hendak melibatkan dirinya menjadi pemantau pelaksanaan pemilu."

Training kepemiluan di Kuala Lumpur, Januari 2013

Pada bulan Januari 2013, saya menjadi co-facilitator atau co-trainer untuk training beberapa kelompok pemantau pemilu di Malaysia. Trainer utamanya adalah Bidhayak Das, dari ANFREL (Asia Network for Free Elections). Kami diminta untuk memberikan pengetahuan teknik memantau pemilu, karena saat itu Malaysia hendak menghadapi PRU 13 (Pilihan Raya atau Pemilihan umum ke-13). 

Training dihadiri oleh 25 peserta dari beberapa kelompok pemantau.   Acara berlangsung 3 hari di daerah Petaling Jaya, Kuala Lumpur. Kami memberikan sejumlah materi terkait pemantauan pemilu. Training diberikan dalam bahasa Inggris. 

Peserta memberikan presentasi

Materi yang diberikan cukup lengkap dengan teknik metodik didaktik yang cukup variatif mulai dari diskusi interaktif, role play hingga simulasi. Para peserta merasakan banyak manfaat setelah mengikuti pelatihan ini. Dan banyak yang tidak menyangka, bahwa materi pemilu bisa dibawakan dalam suasana riang gembira dan tidak selalu serius dan mengerutkan kening. Tentu saja, pemantauan pemilu bukanlah rocket science, siapa saja bisa mempelajari dan melakukannya. Namun, segala sesuatu ada ilmunya, termasuk ilmu pemantauan pemilu.

Banyak dari mereka membutuhkan training lagi sehingga mantap ketika menjalankan tugas pemantauan di lapangan. Benar, tetapi yang lebih penting lagi setelah memperoleh dasar-dasar teknik pemantauan adalah praktek di lapangan. Saya sendiri sudah turun lapangan berkali-kali untuk pemantauan berbagai jenis pemilu baik di dalam maupun di luar Indonesia dan tetap merasa harus belajar dan belajar lagi.

Pengalaman memberikan training di Malaysia ini merupakan pengalaman kedua saya. Pengalaman menjadi co-trainer pertama saya adalah pada waktu pemilu parlemen Afghanistan tahun 2010 dengan melatih sejumlah pemantau pemilu yang tergabung dalam FEFA di Kabul, ibukota Afghanistan. 

Saya sendiri kebanyakan memberikan training kepemiluan di Indonesia ketika mulai bergabung dengan KIPP tahun 1999 mulai dari Training for trainers hingga observers. Selain mendapat training kepemiluan di Indonesia, saya juga pernah ikut training kepemiluan di ASPR (Austria Study Center for Peace and Conflict Resolution) di Stadtschlaining, Austria, atas beasiswa dari pemerintah Austria pada bulan Oktober 2012. Sekarang ini saya menjadi narasumber dan memberikan pelatihan kepemiluan, baik untuk pemantau, pembekalan caleg maupun saksi partai. Dan ya, saya sedang menulis buku tentang teknik pemantauan pemilu berdasarkan pengalaman memantau pemilu di beberapa negara dengan mengacu standar internasional.

Saya bisa dihubungi di 0858 1122 7868, pin BB 27ec901c. 

Thursday, July 4, 2013

Golput (lagi)

Saya cukup heran dengan ajakan Golput untuk pemilu maupun pemilukada.

Di zaman Soeharto, gerakan Golput jelas memiliki arti politis yaitu "pembangkangan terhadap Soeharto yang diktator". Mereka yang bergabung dalam gerakan Golput memahami konsekuensinya yaitu dikejar dan kemungkinan ditangkap. 


Zaman reformasi berarti zaman di mana seharusnya rakyat yang memegang kendali. Setelah 3 kali pemilu nasional dan puluhan hingga ratusan pemilukada, rakyat Indonesia masih tertatih belajar demokrasi.

Makna golput pun sekarang tidak selalu bermakna politis, bisa jadi karena acuh dengan pemilu, dan lebih banyak lagi karena tidak tahu mesti memilih siapa. Apalagi tidak ada paksaan (lagi) untuk pergi ke TPS untuk memberikan suara dan KPU kurang greget dalam memberikan sosialisasi pemilu. Tidak heran, tingkat partisipasi pemilih makin lama makin rendah.

Tidak memilih atau tidak memberikan suara pada hari pemungutan suara merupakan hak politik warga negara Indonesia. Tetapi sayang sekali, jika tidak digunakan terutama karena ketidak tahuan atau tidak mau tahu dengan calon pemimpinnya. Suka atau tidak suka, memilih atau tidak memberikan suara di TPS pada hari H, kita harus menerima calon terpilih, meski menurut kita, orang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin versi kita pribadi, karena dia adalah dipilih dengan suara terbanyak. Jika kita tahu seorang calon tidak baik, dan kita membiarkannya dengan tidak ikut memilih calon yang lain, berarti kita TETAP mendukung orang yang tidak baik ini menjadi calon terpilih.

Jadi solusinya apa? Solusinya adalah menjadi pemilih cerdas, pintar dan bertanggung jawab. Anda adalah seorang warga negara yang juga punya tanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Pelajari riwayat hidup caleg yang ada untuk memberikan pilihan. Tidak ada gading yang tak retak. Dan kalau tidak ada calon yang pas dengan anda, kenapa tidak anda mencalonkan diri anda sendiri sebagai pemimpin masyarakat dan bangsa ini? Bukannya menyalahkan dan menunjuk-nunjuk orang lain. Apalagi kemudian mengajak orang untuk golput. Nanti kita akan kembali ke titik awal sebelum mendapat pencerahan tentang pemilu dan demokrasi.

Monday, July 1, 2013

Bahaya Politik Uang dalam Pemilu

Schaffer (2007) dalam bukunya Election For Sale , bahaya politik uang dalam mobilisasi Pemilu, yaitu
1) Hasil Pemilu menjadi tidak Legitimate
2) Politisi yang terpilih dapat jadi tidak memiliki kualitas untuk menjalankan pemerintahan bahkan mendaur ulang Politisi Korup
3) Melanggengkan pelayanan yang bersifat clientelistic ke konstituen (wrong incentive)
4) Kualitas perwakilan merefleksikan diri mereka yang dibayar tidak berdaya dan miskin
5) Menghalalkan sumber-sumber dana kotor;