Website counter

Friday, January 25, 2013

Voter Awareness


Di negara yang tingkat demokrasinya belum sepenuhnya dijalankan, maka pemilu masih merupakan sesuatu yang sakral sehingga tidak boleh disentuh apalagi dipantau oleh rakyatnya.

Pengalaman Indonesia, Filipina, Sri Lanka, dan beberapa negara lainnya telah mengajarkan, bahwa pemilihan umum yang dibiarkan berjalan tanpa dipantau dan diawasi masyarakat secara langsungberarti menghilangkan esensi dan makna Pemilu itu sendiri.

Kehendak rakyat yang dinyatakan lewat pemberian suara, dengan mudah dapat dimanipulasi dan diputarbalikkan untuk kemenangan suatu partai. Partai yang seharusnya menang menjadi kalah dan partai yang tidak dikehendaki rakyat justru memenangkan pemilu dan memerintah.

Bisa jadi masyarakat tidak peduli, tidak mau tahu atau tidak mau terlibat dengan pemilu, bisa jadi karena tekanan dari pemerintah yang dituangkan dalam berbagai peraturan dan larangan mengenai hal ini dan hal itu yang tujuannya adalah mengkerangkeng partisipasi masyarakat dalam pemilu selain memberikan suara pada hari pemungutan suara.

Padahal partisipasi politik masyarakat di dalam dan melalui pemilu bukan sekedar memberikan suara saja, tetapi bisa lebih dalam dan lebih jauh dari itu. Partisipasi aktif masyarakat secara luas dapat menjamin pemilu berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan setara.

Program voter education atau pendidikan pemilih merupakan salah satu program yang paling dikenal sebagai cara yang efektif dan umum untuk memperkenalkan pemilu kepada pemilih. Namun, dalam masyarakat yang masih dalam keadaan tidak atau kurang memiliki ekspresi atau minat terhadap pemilu, maka dalam hal ini, organisasi pemantau pemilu atau LSM yang memiliki concern atau kepedulian terhadap pemilihan umum perlu membuat program voter awareness atau program membangkitkan kesadaran sebagai pemilih.

Ibu-ibu majelis taklim sedang mengikuti pendidikan politik di tahun 1999.
Foto adalah milik KIPP Indonesia

Kontak-kontak atau grup target sasaran yang akan diberikan program voter awareness diundang secara khusus dalam sebuah pertemuan. Dalam pertemuan tersebut dilakukan diskusi yang berisikan misi dan visi organisasi atau LSM dalam kerja pemantauan yang meliputi: Memberikan pemahaman terhadap tujuan pemantauan dan mengapa pemilu perlu dipantau. Lalu Memperkenalkan konsep kerja pemantauan seperti rencana-rencana kegiatan, baik bentuk, isi dan jadwal kegiatan. Memberikan penjelasan atas alasan perlunya relawan dan perannya dalam pencapaian tujuan pemantauan

Dalam kondisi-kondisi tertentu yang berkaitan dengan kondisi suatu kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, dapat pula dilakukan secara informal, bisa jadi di lokasi kelompok masyarakat tersebut.

Misalnya untuk kelompok masyarakat bermata pencaharian sebagai supir angkutan, diskusi dapat dilakukan di mana mereka memiliki waktu luang seperti di terminal, pangkalan dan tempat lainya. Begitu pula untuk kelompok masyarakat lainnya, sehingga diskusi lebih terasa sebagai tukar pendapat/pengalaman yang dapat mendorong kelompok-kelompok masyarakat yang ditargetkan menjadi relawan dapat tercapai. Hal yang terpenting adalah diskusi/penjelasan harus dilakukan dengan jujur tanpa memberikan harapan atas imbalan tertentu.


Tuesday, January 15, 2013

And the general election in Indonesia starts from today on ....


On 14th January 2013, KPU held a meeting to announce the political party number who will contest for general election 2014. Once they got the number, they can hold campaign and disseminate their number to the public and their own constituents until 5th April 2014. For the campaign rally, however, there is a certain period.


There are 10 political parties will take part in upcoming election 9th April 2014 according to verification announcement last week. They are:
1.  Partai Nasional Demokrat (Nasdem) or National Democrat Party
2.  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) or National Awakening Party
3.  Partai Kesejahteraan Sosial (PKS)or Prosperous Justice Party
4.  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) or Indonesian Democratic Party of Struggle
5.  Party Golongan Karya (Golkar) or Golkar Party
6.  Party Gerakan Indonesia raya (Gerindra) or Great Indonesia Movement Party
7.  Party Demokrat (PD) or Democratic Party
8.  Partai Amanat Nasional (PAN) or National Mandate Party
9.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) or United Development Party
10.  Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) or People's Conscience Party

Meanwhile, Aceh has 3 additional local parties that will compete together with national parties. They are
11.  Partai Damai Aceh (PDA) or Aceh Peace Party
12.  Partai Nasional Aceh (PNA) or Aceh National Party
13.  Partai Aceh (PA) or Aceh Party

Prominent Indonesian Poet, Mr. Taufik Ismail read his reflection on Election 1955, the first election in Indonesia and through his poems he sent moral messages to the political parties who will compete.




Outside of the KPU office, supporters of some political parties celebrated the announcement with showing some traditional performance. It’s wondered me, when I saw this performance, the supporters put already their own numbers on the flags, on the hats and on the T-shirts. They already prepared all the things in 10 numbers.


Monday, January 14, 2013

Press Release Coalition Solidarity for National Emergency on Sexual Violence to Children and Women


Press Release 
Coalition Solidarity for National Emergency on 
Sexual Violence to Children and Women 

Indonesia Claims  

The number of sexual violence to kids and women raises from year to year. In 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak) or National Commission on Children Rights accepted 2.637 report cases on violence to children. 62% out of the number were sexual violence and  82% of the victim children were from poor families. 

Ironically, most of perpetrators of sexual violence are people from their surroundings namely biological parents, step parents, brothers, uncles, school teachers, spiritual teachers, driver, gardener, neighbors and local sellers. 

The report number raised compared 2010, there were 2,426 cases, 42 % out of the number was sexual violence. In 2011, there were 2,509 cases violence on children, 58% were sexual violence. The others were physically and physiologically violence. On the other hand, Komnas Perempuan (National Commission on Women’s Rights) recorded hundred violence cases experienced by women. 




RI (initial name of victim) was 11 years old, grade 5 elementary school and from poor family experienced repetitive sexual violence. The death of RI on 6 January 2013 was the real proof of sexual violence problems in Indonesia and should be the deepest concern for Indonesia proved that the trending number of cases in the last 3 years should be ended.  

Due to that, Coalition Solidarity for National Emergency on Sexual Violence to Children and Women that consists of some Civil Societies Organizations determine that 2013 as the Year of Emergency National of on Sexual Violence to Children and Women.  

To develop a children and women protection system in Indonesia and solidarity to sexual violence victims, Coalition Solidarity for National Emergency on Sexual Violence to Children and Women:
1. To ask and demand all the nation elements to take part in fighting and stopping sexual violence to children and women.
2. To ask and demand government to guarantee law protection to children and women through enhancing the year of punishment sentence. The perpetrators should be punished minimum 20 years and maximum whole life sentence.
3. To ask and demand the Chief of Police of Republic Indonesia to more enhance their service, more pay attention and provide special assessment to cases of sexual violence to children and women.
4. To ask and demand government to develop a children and women protection system in Indonesia.



Jakarta, 13th January 2013
On behalf of  
Coalition Solidarity for National Emergency on 
Sexual Violence to Children and Women


Arist Merdeka Sirait


Partipant CSOs

1. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) – National Commission on Children Rights

2. Teater Kinasih

3. STIKES MH Thamrin (STIKES = High Education on Health) MH Thamrin

4. Yayasan Sahabat Anak (Children Friends Foundation)

5. BEM F-Psikologi UI (Student Union of Psychology of University of Indonesia)

6. Yayasan Putri Indonesia (Indonesian Princess Foundation)

7. Solidaritas Perempuan (Women Solidarity)

8. Komunitas Psikologi Indonesia (Indonesian Psychology Community)

9. JKLPK Indonesia

10. Pusat Edukasi dan Advokasi Anak Indonesia (Center of Education and Advocacy Indonesian Children)

11. YDBA Sekar Melati Femina

12. Koalisi Perempuan Indonesia (Coalition of Indonesian Women)

13. Majalah Kartini, a leading women magazine

14. Yayasan KDM






Sunday, January 13, 2013

Siaran Pers - Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap Anak


Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional
Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Indonesia menggugat

Penyerangan Seksual terhadap anak dan perempuan dari  tahun ke tahun terus meningkat. Sepanjang tahun 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak) telah menerima 2.637 laporan pengaduan kekerasan terhadap anak. 62% dari angka tersebut merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Sementara tu, 82% korban dari kejahatan seksual tersebut adalah dari kalangan ekonomi bawah.

Ironisnya, dari kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan justru pelakunya adalah lingkungan terdekat anak, yakni orang tua kandung, tiri, abang/kakak, kerabat dari keluarga, paman, guru reguler, guru spiritual, sopir, tukang kebun, tetangga maupun pedagang keliling.

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan jumlah laporan yang terjadi pada tahun 2010 yakni 2.426 kasus, 42 persen di antaranya adalah kekerasan seksual, 2.509 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2011, 58% dari jumlah tersebut adalah kekerasan atau kejahatan seksual, selebihnya adalah kekerasan fisik dan psikis. Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat telah terjadi kurang lebih ratusan kekerasan yang diderita perempuan.



Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas 5(lima) Sekolah Dasar dari keluarga miskin, yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang dan biadab telah memberikan bukti nyata dan keprihatinan yang mendalam bagi bangsa Indonesia bahwa kasus-kasus kejahatan seksual yang menyerang anak dan perempuan yang terjadi 3 tahun belakangan ini patut dilawan.

Tidaklah berlebihan jika merujuk pada kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi, Koalisi Aksi Solidaritas Peduli Anak dan Perempuan yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat menetapkan bahwa tahun 2013 merupakan tahun kondisi Darurat Nasional Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perempuan.

Oleh sebab itu, dalam rangka membangun sistem perlindungan anak di Indonesia sekaligus membangun solidaritas terhadap korban-korban kejahatan seksual, Koalisi Aksi Solidaritas Peduli Anak dan Perempuan memanfaatkan kematian RI, bocah lugu berusia 11 (sebelas) tahun sebagai momentum gerakan Indonesia Menggugat:

1. Menggugat semua komponen bangsa untuk turut serta memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. 

2. Menggugat pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan dengan meningkatkan hukuman 20 tahun pidana penjara minimal dan pidana seumur hidup bagi orang dewasa yang menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. 

3. Menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan pelayanannya dan memberikan perlakuan khusus terhadap kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan, khususnya terhadap anak. 

4. Menggugat pemerintah untuk segera membangun Sistem Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia.  


Demikianlah siaran pers ini dibuat untuk diketahui. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 13 Januari 2013
Atas nama Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional
Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perempuan

Arist Merdeka Sirait


Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional
Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perempuan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) – Teater Kinasih – STIKES MH Thamrin – Yayasan Sahabat Anak – BEM F-Psikologi UI – Yayasan Putri Indonesia – Solidaritas Perempuan – Komunitas Psikologi Indonesia – JKLPK Indonesia – Pusat Edukasi dan Advokasi Anak Indonesia – YDBA Sekar Melati Femina – Koalisi Perempuan Indonesia – Majalah Kartini – Yayasan KDM


Friday, January 11, 2013

The Carter Center on Indonesia Elections


Monitoring Elections
1999 Elections

After 40 years of military-backed governments, Indonesia held its first genuinely democratic elections for the legislature in June 1999, a process monitored by The Carter Center. The vote for legislative seats was the first step in electing a new president after the May 1998 resignation of President Suharto, who led an authoritarian government for 32 years. While his ruling Golkar party won every election for nearly 20 years, 48 parties were approved for the 1999 ballot when his successor, interim President B.J. Habibie, agreed to hold open elections. The Center and the National Democratic Institute fielded a 100-member delegation led by former U.S. President Jimmy Carter and concluded, along with other international election observer organizations, that the elections were credible and represented the will of the people.

Following the parliamentary vote, Abdurrahman Wahid was selected president in November 1999 by the 700-member People's Consultative Assembly, a body including the legislature and other specially represented regional, social, and demographic groups. In July 2001, however, less than two years into his term, President Wahid was removed from office and replaced by Vice President Megawati Soekarnoputri, following an extended clash with the national legislature regarding Wahid's alleged mismanagement and mishandling of state funds.

Since 1999, Indonesians have gained new political freedoms, but public opinion polls found that most Indonesians were becoming disillusioned with the government and the country's economic decline.

2004 Elections
A Carter Center assessment team met with political parties, election officials, civil society, and observer groups in January 2004, all of whom encouraged international observers from the Center to help build confidence in the elections. President Megawati and the election commission, Komisi Pemilihan Umum (KPU), formally invited The Carter Center to send observers to the elections.

The Carter Center opened a Jakarta office in April 2004 to begin a long-term observation of electoral conditions leading up to Indonesia's July 5 presidential elections. This observation continued through the Sept. 20 runoff to early November.

In late June, with the leadership of former U.S. President Jimmy Carter, Rosalynn Carter, and former Prime Minister of Thailand Chuan Leekpai, the Center deployed 60 international observers to 17 provinces for the July 5 presidential election.

Five presidential candidates were nominated following the April legislative elections, including President Megawati Soekarnoputri, Wiranto (a former military general and standard-bearer for Golkar), Susilo Bambang Yudhoyono (another former general, usually referred to as SBY), Amien Rais (speaker of the national assembly), and Hamzah Haz (the incumbent vice president). In the event that no candidate received a majority of the votes, a runoff election would be held between the top two candidates.

The Center's observers generally found the polling stations they visited were well-organized, functioned effectively, and had their full staff and necessary election materials. Polling station officials in some locations, however, were lax in applying administrative procedures.

Of concern to The Carter Center and other observers was the high percentage of ballots classified as invalid across the country because many voters did not unfold ballots completely before indicating their choice. This ballot problem could have been avoided with better planning and more timely training of polling officials and voters. The Center recommended that during verification of the final result, candidate representatives and observers have full access to monitor the entire process to ensure that it is transparent and credible.

Of the five presidential candidates, SBY took the top spot with 33.6 percent of the vote, and Megawati was second with 26.2 percent.

2004 Runoff Elections
The Center's 57-member delegation to observe the Sept. 22 runoff was led by Pete Peterson, former U.S. ambassador to Vietnam and member of the U.S. Congress.

Election regulations restricted the runoff formal campaign period to only three days, which was inconsistent with international norms for political competition in democratic elections. The Carter Center heard many concerns from representatives of political parties, campaign teams, electoral officials, and civil society throughout the country about the illegitimate use and influence of money in the campaign, including vote buying, and the inappropriate use of government resources.

There were fewer problems with invalid ballots in the second round of elections, unlike in July, when significant numbers of ballots were initially ruled invalid because of double punching. The KPU had taken steps to avoid a repeat of the problem, and with only two candidates in the runoff, the ballot paper was substantially simplified. The KPU's directive permitting an early closing of polling stations in certain circumstances was not uniformly communicated or applied, and this created confusion in some stations.

On Oct. 4, the KPU officially announced that Susilo Bambang Yudhoyono and Jusuf Kalla won the presidency and vice presidency with 69,266,350 votes (60.7 percent), compared to incumbent President Megawati Soekarnoputri and her running mate, Hasyim Muzadi, who obtained 39.4 percent. Partial returns had consistently suggested such a ratio for the previous two weeks. The quick counts conducted by several Indonesian research organizations, including the Institute for Social and Economic Research, Education and Information, provided an independent check of tabulation and results and thus enhanced the transparency of the vote-counting process.

That these extremely complex elections were carried out in such an orderly and successful fashion is a tribute to the hard work of the millions of election officials and the participation of more than 120 million voters. This election marked an important step in Indonesia's dramatic transition from authoritarian rule to democracy.

Continued Support
In March 2009, The Carter Center deployed three teams of long-term observers to formally launch its limited election observation mission of Indonesia's April 9 legislative elections.  The Carter Center's observers were joined by a small number of short-term observers close to election day.
Due to the small size and limited scope of its presence, the Carter Center teams did not constitute a comprehensive observation mission and did not draw conclusions or issue public judgments about the overall election process.  Instead, the delegates focused their assessment on the administration of the election, the availability and efficacy of electoral dispute mechanisms, and issues related to campaign finance.



Tuesday, January 8, 2013

International Standards for Elections

International standards for election stem from political rights and fundamental freedoms established by universal and regional treaties and political commitments. 

Standar internasional bagi pemilu berasal dari hak politik dan kebebasan mendasar yang diperkuat oleh berbagai treaties (kesepakatan) universal dan regional dan komitmen politik. 

These provide a basis for the assessment of election processes by both international and domestic election observers. 

Kesepakatan-kesepakatan ini merupakan dasar bagi pemantauan yang dilakukan oleh pemantau pemilu nasional dan internasional.



The principal universal legal instruments are the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), much of which has the force of international customary law, and the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), which has been signed and ratified by over 160 states and is legally binding on all ratifying countries. In addition to having legal force, these instruments have strong political and moral force.

Instrumen hukum universal yang paling prinsipal adalah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan ICCPR yang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh 160 negara dan mengikat secara hukum negara-negara yang telah meratifikasinya. Selain memiliki kekuatan hukum, kedua instrumen ini memiliki kekuatan politik dan moral.

Other universal treaties also provide standards for the conduct of elections. These include

Sejumlah treaties atau kesepakatan internasional juga menyediakan sejumlah standar dalam pelaksanaan pemilu. Yaitu:

1.  the International Convention on the Elimination of All Forms  
   of racial Discrimination (ICERD)
2.  the Convention on the Elimination of All Forms of 
   Discrimination Against Women (CEDAW)
3. the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPWD)

Regional instruments, agreed to by states within a geographic region or as members of an international organization, include both treaties and political commitments.

Sedangkan instrumen regional disetujui oleh negara-negara yang ada dalam satu regional tertentu atau anggota dari organisasi internasional, termasuk di dalamnya treaties dan komitmen politik.

The organizations that have agreed such instruments:
Organisasi yang setuju dengan instrumen regional adalah:

1.  the African Union (AU)
2.  the Economic Community of West African States (ECOWAS)
3.  the Southern African Development Community (SADC)
4.  the Organization of American States (OAS)
5.  the Council of Europe (CoE)
6.  the Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE)
7.  the Commonwealth of Independent States (CIS)
8.  the League of Arab States (LAS)
9.  the Organization of the Islamic Conference (OIC)
10.  the Commonwealth
11.  the Bangkok Declaration

Wednesday, January 2, 2013

Perempuan di Parlemen? Ya... tapi ....


Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pola seleksi antara laki-laki dan perempuan sebagai anggota legislatif.

1.  Konteks budaya Indonesia yang masih sangat kental asas patriarkal. Persepsi yang sering dipegang adalah bahwa arena politik adalah untuk laki-laki dan bahwa tidak pantas bagi wanita untuk menjadi anggota parlemen. Kebanyakan anggota DPR, DPRD ternyata mempunyai hubungan kekeluargaan dengan anggota DPR dan DPRD yang laki-laki. Jadi alasan masuknya mereka ke dalam parlemen adalah karena hubungan kekeluargaan, belum karena kemampuan mereka sendiri.   

2.  Proses seleksi dalam partai politik. Seleksi terhadap para kandidat biasanya dilakukan oleh sekelompok kecil pejabat atau pimpinan partai yang hampir selalu laki-laki. Di beberapa negara termasuk Indonesia, kesadaran mengenai kesetaraan gender dan keadilan masih rendah, pemimpin laki-laki dari parpol mempunyai pengaruh yang tidak proporsional terhadap parpol khususnya dalam hal gender. Perempuan tidak memperoleh banyak dukungan dari parpol, karena struktur kepemimpinan didominasi oleh kaum laki-laki. Paksaan UU Pemilu terutama UU no. 8/2012 mengenai bahwa 30% pengurus partai mulai nasional hingga kecamatan, memaksa para pengurus partai untuk memberikan posisi kepengurusan kepada perempuan. Saya sendiri beberapa kali ditawari menjadi pengurus partai, bukan karena kemampuan saya selama ini dalam kepemiluan atau organisasi, tetapi karena saya perempuan, dan mereka butuh untuk mengisi posisi yang harus diisi. 

I was one of contributors for this important Declaration of Asian people. The Declaration is now known as Bangkok Declaration and launched on 11th December 2012 in Bangkok. 


3.  Tidak adanya jaringan antara ormas, LSM dan parpol yang memperjuangkan representasi perempuan. Jaringan ormas wanita di Indonesia baru mulai memainkan peran penting sejak tahun 1999. Ini baru mulai disadari ketika beberapa aktivis perempuan mulai memasuki DPR, posisi tawar mereka lemah, dengan membangun jaringan, maka posisi tawar mereka menjadi lebih kuat. 

4.  Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan wanita.  Sering dirasakan bahwa sungguh sulit merekrut perempuan dengan kemampuan politik yang memungkinkan mereka bersaing dengan laki-laki. Perempuan yang memiliki kapabilitas politik yang memadai cenderung terlibat dalam usaha pembelaan atau memilih peran-peran non partisan. Perempuan Indonesia tidak dibiasakan untuk tampil menonjol, bahkan cenderung menutupi pengetahuannya. Cara mudah misalnya jika anda bertanya mengenai lokasi suatu jalan, perempuan cenderung tidak menjawab, dan misalnya pun tahu akan menolak menjawabnya.

5.  Faktor keluarga. Wanita berkeluarga sering mengalami hambatan tertentu khususnya izin dari pasangan mereka. Banyak suami cenderung menolak pandangan-pangdangan mereka dan aktifitas tambahan mereka di luar rumah. Kegiatan-kegiatan politik biasanya membutuhkan tingkat keterlibatan yang tinggi dan mpenyediaan waktu dan uang yang besar. Dan banyak perempuan sering memegang jabatan-jabatan yang tidak menguntungkan secara financial. Pengecualian terjadi ketika perempuan mendapat jabatan yang dianggap menguntungkan secara financial, seperti terpilih sebagai anggota legislatif.

6.  System multi partai. Besarnya jumlah parpol yang ikut bersaing di pemilihan untuk memenangkan kursi parlemen mempengaruhi tingkat representasi wanita. Karena setiap partai bisa berharap untuk memperoleh sejumlah kursi di parlemen. Ada kecenderungan untuk membagi jumlah kursi yang terbatas itu di antara laki-laki. Hal ini mempunyai pengaruh langsung terhadap tingkat representasi perempuan. Untuk pemilu 2014, para aktivis pejuang keterwakilan perempuan Indonesia mengusulkan sistem zipper, artinya 3 dari kandidat yang diusulkan 1 adalah kandidat perempuan dan susunannya ada di posisi ke 3. Sehingga kemungkinan terpilih menjadi lebih tinggi. Kita lihat saja prakteknya. 

7.  Kurangnya berhubungan dengan media yang berperan penting dalam membangun opini publik mengenai pentingnya representasi perempuan dalam parlemen. Aktivis keterwakilan perempuan dan kandidat perempuan harus mulai dari sekarang mempromosikan diri dan keterampilannya.

Voter Registration and turnout 1955 – 1997


Year
Registered voters
Voter turnout
%
1955
43,104,464
37,875,299
87.86
1971
58,558,776
54,699,509
93.41
1977
70,378,750
63,998,344
90.93
1982
82,134,195
75,126,306
91.47
1987
93,965,953
85,869,816
91.38
1992
107,605,697
97,789,534
90.88
1997
124,740,987
112,991,160
90.58

Kode Etik Pemantau Pemilu - 2014


Prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu dalam melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada pemilu legislatif 2014 adalah sebagai berikut:

1. Non Partisan dan Netral
Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak (imparsial).
2. Tanpa Kekerasan (Non Violence)
Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.
3. Menghormati Peraturan Perundang-undangan
Pemantau Pemilu wajib menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Kesukarelaan
Pemantau Pemilu dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.
5. Integritas
Pemantau pemilu dilarang melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban Penyelenggara Pemilu dan Pemilih.
6. Kejujuran
Pemantau Pemilu wajib melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada.
7. Obyektif 
Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan.
8. Kooperatif
Pemantau Pemilu dilarang mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya.
9. Transparan 
Pemantau Pemilu bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya.
10. Kemandirian
Pemantau Pemiu bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan, tanpa mengharapkan pelayanan dari Penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah.
Training for Observer KIPP Jakarta untuk Pemilukada DKI 2012

Sumber : Peraturan KPU no. 10/2012 mengenai Pemantau Pemilu