Website counter

Saturday, June 30, 2012

ANFREL Statement on Malaysian Election Observation


More, Not Less: A Call for Greater Election Observation in Malaysia

BANGKOK, 28 June 2012  The Asian Network for Free Elections (ANFREL) wishes to acknowledge the Election Commission of Malaysia’s (SPR) recent accreditation of several organisations to observe the upcoming elections. Official accreditation from the election management body of a country is an encouraging indicator of a country’s openness and confidence in its election system. With accreditation, election observers should be able to act and move freely during the election period knowing that the election commission welcomes their presence.

In the recent case however, there are several points worth noting when it comes to accreditation. The first is that the accreditation should come “without strings attached” that is, free from obstacles and impediments setup by the election commission to control, influence, or put pressure on the groups doing observation. While an Election Commission can request a copy of observers’ reports, a requirement to do so before speaking to the public violates the independence of the Election Monitoring Organization. “A monitoring organization’s independence from the SPR is critical for them to earn the credibility necessary to be trusted by the people,” noted ANFREL’s Executive Director Somsri Hananuntasuk.  There must be no hurdles put in the way of the observation groups’ rights to move and observe freely as well as issue reports & address the press & public as they wish.

The next issue worthy of discussion is the availability of accreditation to all observer groups. Among the recently accredited groups are several organisations that undoubtedly do good work for Malaysia. Unfortunately, most of these organisations are not actual election observation groups nor do many of them have significant experience observing elections. Experience from past elections as well as knowledge of elections and election observation best practices are crucial to effective election observation. Unfortunately, most of the groups accredited thus far have neither observation experience nor a trained network, elements that are indispensible for a comprehensive observation effort.

Malaysia has a number of experienced, professional election observation groups that it is not too late to still utilize to observe the election. The Election Commission deciding that some groups are neutral while others are not opens it up to accusations of bias and of playing favorites. To minimize the dangers of this, when the SPR decides not to accredit a particular group, it should provide due process to the groups to whom it refuses to provide accreditation. If the SPR believes it has reason to deny a particular group, it must show proper cause, i.e. provide an explanation for, and the evidence behind, their decision making. Reasonable notice and an opportunity for a fair hearing must be given to challenged applicants before they are denied. By doing so, the SPR can avoid the appearance of arbitrary or partial decision making about which groups are ‘neutral’. This process needs to be a part of a broader framework of regulations/guidelines for election observation that the SPR will hopefully establish.

A final issue is the accreditation of International Observers. International observers add an additional objective voice and third party judgment as non-citizens of the country where they are observing. The same point made above applies to International Observers. Just as should be done for domestic observation, the SPR should endeavor to setup a process where real, professional election observers, in this case from other countries, can be accredited and work professionally without additional restrictions placed on them by the SPR.

It is not too late for the SPR to accredit additional, professional election observation groups to maximize the coverage of observers across the country. Once they do, they will send the signal that they are confident in their management of the polls and transparent about the manner in which the polls will be conducted. By establishing a more clear and transparent accreditation process, the SPR can strengthen the observation of the election and, by doing so, the election itself.

Thursday, June 28, 2012

Declaration of Anti Money Politics Campaign


Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Indonesian Corruption Watch (ICW), Jaringan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Komite Independen Pemantau Pemilu Jakarta (KIPP) Jakarta.

The campaign was held on Bundaran Hotel Indonesia, Central Jakarta. I am on the left.


  1. Money politics is a serious threat for democracy. Law no. 32/2004 on Local Government gives a strict sanction regarding money politics. The participation of candidate couple can be canceled in the respective election if they are proven to exercise money politics. (Article 82)
  2. Many participants, both parties and candidates, of election (national and local) in some regions don’t know and realize the existence of Article 82 Law no. 32/2004, because money politics practices are still exercised here and there.
  3. National or Local elections are instruments to upheld democracy in Indonesia. This procedure of democracy requires logic voters to choose leaders who can fulfill their hope.
  4. The logic voter won’t sell their freedom with some money.
  5. The logic voters will collect information of each respective candidate as much as possible. It includes the vision, mission and programs in order to have preference on voting day.
  6. Panwaslu DKI with ICW, JPPR, KIPP Jakarta, and Perludem need to use this moment, the governor election of DKI Jakarta 2012, for Anti Money Politics Campaign. 
  7. The big and fast of cash flow in DKI Jakarta can be misused for money politics, especially in this governor election. It is a need to change the previous jargon:”Take The Money”, to stop money politics practices that can destroy democracy and society. Herewith, we declare the new jargon: “Don’t take the money, don’t vote for that candidate”.  
  8. Next, Panwaslu, ICW, JPPR, KIPP Jakarta and Perludem ask the society to take a part in this campaign: “Stop Money Politics: Don’t take the money, don’t vote for that Candidate”. People shall report all events that assumed to be money politics to Panwaslu DKI Jakarta during this governor election process.   




Note from me as the blogger as well the translator
I realize some sentences or terms in this article do not correct at all, e.g. regarding the term of laws and politics. I will find out later the terms, and make a correction soon. 



Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Siaran Pers NICFEC

PERNYATAAN MENGENAI SUASANA PEMILU   MANDATE COMMUNE/SANGKAT ELECTION YANG KETIGA 


Phnom Penh, 4 Juni 2012


Pada tanggal 3 Juni  2012, Neutral and Impartial Committee for Free and Fair Elections in Cambodia (NICFEC) menempatkan 2.000 pemantau, termasuk penyandang difable, di dua puluh satu (21) provinsi dan kabupaten untuk memonitor proses Pemilu Mandate Commune/Sangkat yang ketiga dengan tujuan untuk memberikan informasi,  menganalisa proses pemilu dan memperbaiki pemilu di masa mendatang.  Selain itu, ada tujuh (7) mobile observers dan dua puluh (20) pemantau asing. 

Pemantau NICFEC menggunakan UU Pemilu, Peraturan dan Prosedur kepemiluan sebagai alat untuk mengukur beres atau tidaknya penyelenggaraan selama hari pemungutan suara dan juga memonitor  petugas penyelenggara kepemiluan, pegawai negeri, tentara dan polisi, aktivis politik, masyarakat umum, dan media dengan membandingkan prinsip-prinsip dan implementasi di lapangan. 

Berdasarkan laporan yang diterima, NICFEC berpendapat bahwa secara umum pemilu berlangsung sesuai aturan tanpa halangan atau kekerasan yang berarti. Ada sejumlah masalah kecil di beberapa tempat pemungutan suara di Phnom Penh dan di provinsi Odor Meanchey karena cuaca buruk. Namun demikian, NICFEC menemukan di setiap tempat pemungutan suara pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut : 

  1. Surat undangan pemungutan suara terus dibuat dan dibagikan hingga hari pemungutan suara. Menurut UU tentang Pemilu Commune (Sangkat), batas waktu pencetakan dan pemberian surat undangan harus berakhir pada 1 Juni 2012 jam 5.30 sore waktu setempat.
  2. Petugas pemungutan suara mengizinkan penggunaan formulir 1018 untuk memberikan suara. 
  3. Menggunakan catatan informasi pemilih untuk memberikan suara
  4. Beberapa pemilih melakukan keributan karena mereka tidak dapat menggunakan catatan informasi pemilih untuk memberikan suara, catatan tersebut dapat digunakan untuk memberikan suara dan bagi  orang tidak memiliki KTP. 
  5. Nama ganda masih merupakan masalah dalam daftar pemilih dan menyebabkan pelanggaran dalam jumlah pemilih dan nama pemilih dalam daftar pemilih. 
  6. Nama yang hilang dari daftar pemilih, keluarga memilih di tempat pemungutan suara yang terpisah, banyak pemilih yang tidak menemukan nama mereka dalam daftar pemilih, dan sejumlah pemilih menemukan bahwa seseorang telah memberikan suara atas nama mereka.
  7. Polisi memakai seragam mereka saat memberikan suara di tempat pemungutan suara.
  8. Orang-orang tua tidak diprioritaskan.
  9. Beberapa media independen dilarang untuk menyiarkan informasi tentang pemilu sedangkan TVK diizinkan untuk menyiarkan.
  10. Polisi yang menjaga keamanan membawa senjata berada kurang dari 100 meter dari TPS, padahal yang diizinkan seharusnya 100 meter dari TPS.
  11. Kehadiran pejabat dan kepala desa dekat tempat pemungutan suara. 
  12. Banner, poster kampanye masih ada dan berada kurang dari 100 meter jaraknya pada hari pemungutan suara.
  13. Beberapa pemilih yang bukan orang Cambodia memberikan suara dan petugas pemungutan suara mencoba melindungi mereka.
  14. Sejumlah petugas pemungutan suara tidak berpengalaman dalam pemilu dan berpengaruh pada pengaplikasian aturan dan prosedur kepemiluan.
  15. Sejumlah petugas pemungutan suara yang berpengalaman dan memahami peraturan membiarkan pelanggaran terjadi.
  16. Intimidasi aktivis politik dan pembelian suara terjadi.
  17. Adanya serial number dalam surat suara untuk setiap desa
  18. Pemberian sejumlah uang kepada pemantau agar tidak memantau di tempat pemungutan suara.
  19. Tidak mengizinkan pemilih memberikan suara jika kTP dan namanya salah tulis atau beda cara membacanya. Padahal NEC memperbolehkan hal tersebut, mereka berhak memilih. (Catatan penerjemah: Bahasa Cambodia hampir sama dengan bahasa Mandarin, beda tulisan, beda baca, berbeda maknanya.) 
  20. Kepala desa membawa tinta dalam bentuk figure tertentu, dan membagikannya kepada bukan pemilih. (Saya harus cek ke NICFEC lagi, apa yang dimaksud dengan figure ink)
  21. Penggunaan segel surat suara untuk keperluan lain di luar seharusnya.
  22. Surat suara yang tersisa tidak dipaku atau dibolongkan. (Catatan penerjemah: Agar surat suara tersebut tidak bisa dipergunakan lagi)
Bagian Pertama, 
masih ada lanjutannya.
Menyusul, yakkks.



Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

SIARAN PERS : Mempertanyakan Sidang Perdana DKPP


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (27/6) di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. Sidang yang menempatkan Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar sebagai terduga pelanggaran kode etik, itu dipimpin Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie didampingi anggota Valina Singka, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini, dan Saut Hamonangan Sirait

Dahlia Umar diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2012. Dahlia diadukan oleh tiga tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sidang tersebut hanya menghadirkan Dahlia Umar sebagai terduga. Sedangkan Ketua Panwas Pemilu yang sebelumnya pernah menerima pengaduan terkait pelanggaran DPT tidak dihadirkan dalam sidang untuk memberikan kesaksian.

Mengikuti dan memperhatikan jalannya persidangan perdana DKPP, dapat disimpulkan bahwa proses persidangan tersebut banyak kejanggalan. Sidang ini tidak didahului oleh kajian Panwaslu DKI Jakarta. Sebaiknya, kajian Panwaslu atas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik menjadi dasar bagi DKPP untuk melakukan verifikasi. Apabila kajian Panwaslu menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran yang disertai bukti dan saksi yang cukup, maka DKPP baru mengklarifikasi dan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Kajian Panwaslu penting agar penyelenggara pemilu terhindarkan dari tindakan semena-mena dan dipermalukan di
hadapan publik. Bahkan sekalipun Panwaslu menemukan indikasi kuat adanya pelanggara, DKPP tidak serta merta melakukan sidang terbuka, tanpa didahului oleh proses kalrifikasi yang sifatnya tertutup. Mekanisme dan prosedur seperti itu diperlukan guna menjamin hak-hak penyelenggara pemilu untuk diperlakukan secara adil.

Sidang perdana DKPP tampak dilakukan tanpa persiapan sehingga sidang banyak diwarnai oleh pernyataan yang tidak perlu. Jika sidang perdana ini kurang persiapan, sebetulnya bisa dipahami mengingat DKPP juga belum menetapkan berbagai peraturan persidangan yang diminta oleh UU No. 15/2011.

Masalahnya adalah DKPP tampak ingin segera unjuk diri, sehingga “perkara” dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar, dijadikan ajang untuk mempromosikan lembaga DKPP dan ketua bersama anggotanya. Hal ini tampak dari pernyataan Ketua DKPP Jimly Ashiddique dalam persidangan yang banyak menjelaskan tentang apa dan bagaimana DKPP. Langkah DKPP ini jelas tidak etis, karena DKPP telah memperlakukan Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar secara tidak adil hanya demi membangun citra lembaga dan ketua bersama anggotanya.

Sehubungan dengan berbgai hal yang terjadi dalam persidangan perdana DKPP tersebut, maka Perludem menyatakan:

1. DKPP agar segera mengeluarkan peraturan persidangan palanggaran kode etik penyelenggara pemilu, agar semua pihak (termasuk DKPP sendiri) memiliki pegangan dalam mempersiapkan dan melaksanakan persidangan kode etik penyelenggara pemilu. Sebelum peraturan persidangan ini dikeluarkan, DKPP hendaknya menahan diri untuk tidak menggelar persidangan.
2. Ketua dan anggota DKPP agar tidak mengulangi lagi menggelar persidangan pelanggaran kode etik semata-mata demi mempromosikan lembaga, ketua dan anggota. Tindakan membangun citra diri atas “perkara” pelanggaran kode etik, selain tidak etis juga merupakan tindakan semena-mena terhadap penyelenggara pemilu yang ditempatkan sebagai terduga pelanggaran.
3. Ketua dan anggota DKPP hendaknya menyadari bahwa DKPP adalah “Dewan Kehormatan” sehingga harus berhati-hati dan bijaksana dalam berpendapat dan berperilaku, sehingga lembaga ini akan dihormati oleh para pemangku kepentingan pemilu. Ketua dan anggota DKPP tidak perlu unjuk diri agar ditakuti, karena fungsi DKPP bukan untuk menakut-nakuti penyelenggara pemilu, melainkan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

Didik Supriyanto (Ketua PERLUDEM)
Topo Santoso (Wakil Ketua PERLUDEM)
Titi Anggraini (Direktur Eksekutif PERLUDEM)
Veri Junaidi (Deputi Direktur PERLUDEM)



Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Wednesday, June 27, 2012

CPP candidates across country

There are 10 political parties taken part in Commune Council Election 2012. Only Cambodian People's Party (CPP) nominated their political candidates for all 1633 communes.







The Cambodian People's Party (Khmer: គណបក្សប្រជាជនកម្áž–ុជា, Kanakpak Pracheachon Kâmpuchéa) is the current ruling party of Cambodia.
This party was formerly known as the Kampuchean People's Revolutionary Party (KPRP). It was the sole legal party in the country at the time of thePeople's Republic of Kampuchea and the first two years of the State of Cambodia. Its name was changed during the transitional times of the State of Cambodia, when the single-party system, as well as the Marxist-Leninist ideology were abandoned.
The General Secretary of the party from 1979 to December 5, 1981 was Pen Sovan.[2] The KPRP was originally a Marxist-Leninist party, although it took on a more reformist outlook in the mid-1980s under Heng Samrin's leadership.[3] In the 1990s, the KPRP officially dropped its Marxist-Leninistideology when it renamed itself as the Cambodian People's Party. However, most of its KPRP-era members remained within the party, and certain aspects of its outlook that it inherited from its Communist era are still preseved. The party is headed by a 34-member Central Executive Committee, still referred to as the Politburo.[4]
Presently the party has an outright majority in both the National Assembly and Senate, but governs in coalition with the royalist FUNCINPEC party. The current (as of 2007) Prime Minister, Hun Sen, is the vice president of the party. The party adheres to a platform of Socialism.

Source :
Wikipedia : http://en.wikipedia.org/wiki/Cambodian_People's_Party


Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Sistem Pemilu dan Perempuan


Sistem Perwakilan Proporsional yang menggunakan Daftar baik Daftar Terbuka maupun Daftar Tertutup memungkinkan kandidat perempuan terpilih dibandingkan sistem pluralitas-mayoritarian. Di seluruh dunia sistem Perwakilan Proporsional menunjukkan lebih banyak jumlah kandidat wanita yang terpilih daripada sistem FPTP.

Di tahun 2004, rata-rata jumlah perempuan politisi di parlemen seluruh dunia 15,2%.  Jumlah perempuan politisi di parlemen yang terpilih karena sistem PR 4,3% lebih tinggi daripada rata-rata tersebut. Sedangkan perempuan politisi yang terpilih di negara yang menggunakan sistem FPTP justru 4.1% lebih rendah dari rata-rata.

Saya menginterview seorang kandidat wanita dari partai no. 12, Rak Santi, provinsi Trang, Thailand Selatan, dalam pemilu  Parlemen Thailand Juli 2011. Kandidat wanita biasanya berjuang di partai kecil dan atas dukungan keluarga dan rekan-rekan wanitanya saja, 

Dalam dapil berwakil tunggal seperti dalam sistem FPTP, kebanyakan partai akan memilih kandidat ‘yang paling diterima secara luas’ dan jarang kandidat tersebut adalah perempuan. Kandidat yang dimaksud adalah laki-laki dan dari etnis yang berkuasa. Jika memilih perempuan, maka pertimbangan partai tersebut adalah bahwa perempuan tersebut adalah tokoh atau mempunyai nilai historis dan kekerabatan dengan politisi yang berkuasa.

Aung San Suu Kyi dari Myanmar, terpilih karena dia putri jenderal Win, seorang oposan di Myanmar. Semenjak kemenangannya yang dianulir, ASSK menjadi tokoh yang mendunia, icon dari Myanmar. Yingluck Sinawatra, perdana menteri Thailand menang dalam pemilu parlemen 2011 adalah adik dari Thaksin Sinawatra, yang diexil-kan dari Thailand. Myanmar dan Thailand menggunakan sistem FPTP.

Dalam sistem perwakilan proporsional, partai menggunakan daftar kandidat untuk „menawarkan“ perempuan politisi kepada publik.

Ada kemungkinan, pemilih akan memilih kandidat perempuan meski dalam kenyataannya pilihan tersebut lebih kepada pertimbangan politik daripada masalah gender.

Di Indonesia, perempuan politisi yang terpilih sebagai anggota DPR dan DPRD kebanyakan adalah perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau laki-laki politisi yang berkuasa. Yang mengkhawatirkan adalah adanya kecenderungan partai merekrut artis untuk mendulang suara.

Pengecualian tentu saja ada, Nurul Arifin dari partai Golkar, berasal dari kalangan artis yang kemudian direkrut dan dibina oleh Golkar, dan mampu memainkan peran sebagai perempuan politisi yang handal dan bersuara cukup vokal dalam rapat-rapat komisi di DPR.


Asiah dari Sulawesi merupakan anggota DPRD dari partai kecil. Beliau mampu menang karena kedekatannya dengan masyarakat dan kegiatannya bersentuhan langsung dengan masyarakat.   


Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Sunday, June 24, 2012

Deklarasi Kampanye Antipolitik Uang


Deklarasi Kampanye Antipolitik Uang 

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Indonesian Corruption Watch (ICW), Jaringan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Komite Independen Pemantau Pemilu Jakarta (KIPP Jakarta).

Aksi kampanye anti politik uang. Saya ada di sebelah kiri.


1.  Politik uang merupakan ancaman besar bagi demokrasi. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan sangsi yang cukup tegas terkait Politik Uang. Pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilukada (Pasal 82)
2.  Keberadaan pasal 82 UU No. 32 tahun 2004 ternyata masih belum disadari banyak peserta Pemilu/Pemilukada di sejumlah daerah, karena praktek politik uang masih berlangsung hingga saat ini disejumlah daerah
3.  Pemilu/Pemilukada merupakan instrumen untuk mencapai demokrasi di Indonesia. Demokrasi prosedural ini membutuhkan pemilih cerdas untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat
4.  Pemilih Rasional tidak mungkin menggadaikan kebebasan dengan uang
5.  Pemilih cerdas pasti rasional mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang misi, visi, program pasangan calon untuk dijadikan prefensi untuk memilih di bilik suara
6.  Pada Pemilu Gubernur Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 Panwaslu DKI bersama ICW, JPPR, KIPP Jakarta, dan Perludem menganggap perlu untuk menjadikan Pemilukada ini sebagai momentaum kampanye Anti Politik Uang
7.  Perputaran uang yang cukup besar di DKI Jakarta berpotensi terjadi praktek politik uang dalam Pemilukada. Untuk menghentikan praktik politik uang agar tidak semakin merusak sendi-sendi demokrasi dan kehidupan bermasyarakat yang sehat, maka Slogan Ambil Uangnya perlu diganti. Slogan ini sudah using, dan perlu diganti. Slogan ini perlu diganti dengan KampanyeStop Politik Uang; Jangan Ambil Uangnya dan Jangan Pilih Orangnya.
8.  Selanjutnya Panwaslu, ICW, JPPR, KIPP Jakarta dan Perludem mengajak seluruh komponen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk ikut berpartisipasi untuk mengkampanyekanStop Politik Uang; Jangan Ambil Uangnya dan Jangan Pilih Orangnya. Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap peristiwa diduga politik uang kepada Panwaslu DKI Jakarta selama pelaksanaan Pemilukada
  
Jakarta, 24 Juni 2012

1. Ramdansyah, Panwaslu DKI Jakarta, 0818970195
2. Titi Anggraini, Direktur Perludem, 0811822279
3. Abdullah Dahlan, ICW, 081388768548
4. Wahyu Dinata, KIPP Jakarta, 08561850098
5. Yusfitriadi, JPPR, 08128900723 



Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.



Saturday, June 23, 2012

Pendaftaran Pemilih di Sri Lanka

Pendaftaran pemilih di Sri Lanka berlangsung setiap tahun, dimulai setiap tanggal 1 Juni dan berakhir pada Mei tahun berikutnya. Dan tanggal 1 Juni berikutnya, Sri Lanka akan melakukan revisi pendaftaran pemilih kembali. Begitulah siklusnya.

Tentu ini sangat berbeda dengan Indonesia, di mana pendaftaran pemilihnya berlangsung setiap kali pemilu saja atau lima tahun sekali. Sejak tahun 2004, Indonesia mengadakan pemilukada di setiap provinsi, kabupaten dan kotamadya, sehingga revisi pendaftaran pemilih berlangsung 5 tahun sekali juga dengan selang seling antara pemilu legislatif dan presiden yang bersifat nasional dan pemilukada yang bersifat lokal.
Petugas KPPS-nya Sri Lanka, lokasi Kalmunai, Eastern Province.
Pendaftaran pemilih dan revisi daftar pemilih dilakukan setiap tahun. Pada level distrik, Departemen Pemilu diwakili oleh Assistant Commissioner of Elections (yang juga berperan sebagai Assistant Registering Officer) untuk memimpin dan mengontrol kerja revisi di bawah supervisi District Secretary (dulu bernama Government Agent), kepala administrasi District atau di Indonesia disebut Bupati. Petugas di level pemerintahan pedesaan atau Grama Niladari. Petugas pendaftaran khusus ditunjuk untuk bekerja di daerah metropolitan, misalnya Colombo Municipal Council Area

Langkah 1
Komisioner Pemilu menunjuk petugas District Secretary sebagai Registering Officers di distrik tersebut.

Langkah 2
Registering Officer menunjuk petugas pendaftaran dan mengadakan training kepada para petugas dan berkunjung ke rumah untuk mengkompilasikan nama-nama pemilih.

Langkah 3
Petugas pendaftaran memberikan form pendaftaran (formulir BC) kepada kepala keluarga.

Langkah 4
Petugas pendaftaran mengisi formulir pengakuan “Revisi Pendaftaran Pemilih” yang dilampirkan dengan formulir pendaftaran (formulir BC).

Langkah 5
Kepala Keluarga menandatangani dan memberikannya kembali kepada Petugas Pendaftaran untuk mensertifikasi formulir pendaftaran (formulir BC) yang diterima oleh Petugas Pendaftaran.

Langkah 6
Kepala Keluarga diharapkan untuk mengisi informasi yang diminta dalam formulir pendaftaran (formulir BC)

Catatan :
Masukkan semua detil semua penduduk Sri Lanka yang merupakan penduduk tetap pada tanggal 1 Juni 2004 (walaupun mungkin mereka tidak tinggal di tempat itu untuk sementara), dan siapapun yang kurang dari usia 18 tahun pada tanggal tersebut. Jika tidak ada, tulislah penjelasannya.

Langkah 7
Petugas Pendaftaran mengambil formulir pendaftaran yang sudah diisi dari setiap rumah.

Langkah 8
Daftar pemilih direvisi dan disiapkan dengan merujuk pada tanggal kualifikasi, misalnya semua penduduk Sri lanka berusia 18 tahun atau di atasnya pada 1 Juni berhak untuk didaftarkan pada alamat tersebut.

Langkah 9
Setelah mengumpulkan dokumen yang lengkap (formulir BC) di District Offices pada semua nama yang harus dihapus (Daftar A) dan nama yang ditambahkan (Daftar B) akan dikompilasi dan diumumkan selama 28 hari yang merupakan periode wajib selama bulan November/Desember setiap tahunnya.

Catatan :
1. Jika data yang diminta tidak dilengkapi dengan benar dan lengkap, nama tersebut tidak bisa didaftarkan
2. Jika seseorang yang bertempat tinggal di alamat tersebut sedang berada di luar negeri untuk bekerja atau belajar, kepala keluarga boleh memasukkan nama tersebut sebagai terdaftar dalam alamat tersebut. Kepala keluarga harus memasukkan alamat kerja atau kuliah orang tersebut di luar negeri dalam formulir pendaftaran.
4. Kepala keluarga dianjurkan untuk berhubungan langsung dengan petugas di Grama Niladari/Petugas khusus baik penerimaan formulir maupun penyerahan formulir kembali
5. Pasal 12 (4) tentang Peraturan Pendaftaran Pemilih No.44 of 1980 sebagai berikut : “Setiap orang yang memiliki informasi yang diperlukan dalam sub pasal (2) dan gagal memberikan informasi tersebut kepada petugas pendaftaran orang yang ditunjuk oleh kantor pendaftaran sebagai petugas dengan tujuan tersebut, atau memberikan informasi yang salah dinyatakan bersalah dan harus dibuktikan di pengadilan, dapat dikenakan denda maksimal 500 rupee atau dipenjara maksimal 1 bulan atau bisa juga didenda dan dipenjara.“

Kriteria Kualifikasi Pemilih yang didaftarkan :
1. Harus warga Negara Sri Lanka
2. Harus mencapai usia 18 tahun saat masa pendaftaran (1 Juni adalah tanggal pendaftaran pemilih).
3. Dalam keadaan sehat jiwanya
4. Tidak sedang terkena hukuman pidana 7 tahun.
5. Harus menjadi penduduk tetap di daerah tersebut selama masa pendaftaran
6. Nama tersebut tidak tercatat di tempat lain

Jika kualifikasi di atas tidak terpenuhi, permintaan untuk pendaftaran pemilih akan ditolak.


Penulis adalah anggota KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu) sejak 1998. Pemantau Pemilu Internasional pada Pemilu Presiden Sri Lanka Januari 2010 dan Pemilu Parlemen Sri Lanka April 2010.




Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Friday, June 22, 2012

Press Release of (Commune) Cambodian Election from NICFEC

STATEMENT ON ELECTION ENVIRONMENT FOR THE 3rd MANDATE COMMUNE/SANGKAT ELECTION



Phnom Penh, June 4, 2012





On June 3, 2012, Neutral and Impartial Committee for Free and Fair Elections in Cambodia (NICFEC) deployed 2,000 observers, including people with disabilities, in twenty-one (21) provinces/municipalities to monitor the 3rd Mandate Commune/Sangkat Election process in order to provide information and analyze the election process as well as to improve the process in the future. In addition, seven (7) of the observers were mobile observers and twenty (20) were foreign observers



NICFEC observers basically used Election Laws, Regulations and Procedures as materials for measuring the regularities and irregularities during the election day and also monitoring electoral officials, civil servants, armed forces, political activists, general people and media systems comparing the principles with the actual implementations.



Based on the reports received, NICFEC found that the election was generally in order with no major obstacles or violence. There were some minor problems in some polling stations in Phnom Penh and in Odor Meanchey Province because of bad weather. However, NICFEC, in every polling station, found some irregularities as follows:



1. Continued issuing voting certified letters until election day. According to the law on commune/Sangkat Elections, the deadline of voting certified letters shall end on June 1, 2012, at 5:30 pm;



2. The polling station officials allowed the 1018 Form for voting;



3. Using voter information note for voting;



4. Some voters made a commotion because they could not use voter information note for voting, in case some voters used it for voting and some people have no ID.





5. Duplicate names of voters were still a problem on voter lists and voters causing irregularities in the number of voters and voter names on the voter lists;



6. Losing names from voter lists, separation of family members to different polling stations and many voters did not find their name and some voters found someone voted for them. This seriously affected the results of the election;



7. Policemen wearing their uniforms while voting;



8. Older people did not get priority to vote;



9. Some independent media were prohibited to broadcast election information, while TVK was allowed to broadcast;



10. Security police carried guns less than the permitted 100 meter distance of polling stations;



11. Presence of authorities and village chiefs near the polling stations;



12. Political campaign banners, posters were remained posted less than 100 meter distance of polling station on election day;



13. Some non-Cambodian voters got to vote and electoral officials tried to protect them;



14. Some electoral officials had no experience in elections which affected the proper application of electoral regulations and procedure;



15. Some electoral officials experienced and understood well but allowed abuses of the electoral regulations and procedure;



16. Intimidation of political activists and vote-buying occurred;



17. Issuing the serial number of village for voting by village to village;



18. Giving money to observers not to do the observation of the polling station



19 Do not allow to vote even if name in ID and name in voter list were slightly misspelled, according to NEC instruction, they can vote.



20. Village chief brought figure ink and distributed it to non-voters



21. Using secret ballot seal for other purpose, according to the procedure



22. Un-voted ballots were not punctured.




Conclusion



The general picture of the election process for the 3rd Mandate of Commune/Sangkat Elections held in order but the implementation of polling office officials was non-compromising and the attitude of land authorities showed non-neutrality.



Civil society networks, local NGOs and International NGOs concluded that independent media in Cambodia do not have real freedom, while the Ministry of Information prohibited some independent media to broadcast election information on election day, although TVK was allowed.



The preliminary results of the 3rd Mandate Commune/Sangkat Elections indicated that the turn-out voters were less than the previous Elections. The number of voter lists increased but the turn-out voters decreased.



Recommendation



NICFEC would like provide the following recommendations:



1 Ministry of Interior, MOI, should review the non-Cambodian citizens but bearing Cambodian Identification Card and ensure every Cambodian citizen at least 18 years old obtains a Cambodian ID;



2. MOI should ensure the commune leaders and village chiefs maintain a neutral position and strictly implement the law on elections, instruction on village duties and obligations. Anyone who abuses the law, regulations and procedure should be fined:



3. All security forces and political parties should maintain a peaceful environment in every electoral stage to avoid intimidation, threatening and vote-buying;



4. Political agents should be trained;



5. NEC should monitor the implementation of polling station officials and authorities who abused electoral procedure and take legal action, in accordance with law, as well as solving complaints in a transparent method;



6. NEC should put ballot box in a lower position to facilitate ball for blind people and other handicapped voters and set up mobile polling stations for people with disabilities for voting as well as pay attention to the language and gestures of deaf and mute people;



7. NEC should pay additional attention on the training quality because some commune electoral officials performed wrong procedures;



8. NEC should arrange voter lists with photos of voters, strictly review and justify the voter lists toward the 2013 national elections avoiding double names, non-voters in the voter lists and losing names of voter in order to establish better confidence in NEC;



9. NEC should ensure independent media should not be denied the freedom of information related to elections;



10. NEC should produce voter cards (used for election) rather than making voter information note which some people used incorrectly;



11. NEC should educate people about the election processes and produce small-sized information leaflets to distribute at the grass-root level.



Address: # 16B, St 348, BBK3, Chamkarmorn, Phnom Penh

Contacted: +855 12 822 273, 12 959 666, 97 885 2889

Fax: +855 23 993 666

Email: nicfec@gmail.com

Website: www.nicfec.wordpress.com


Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.