Website counter

Monday, February 1, 2010

Rincian Bab per Bab UU no. 10 tahun 2008

Setelah mengetahui rangkuman atau garis besar dari UU no. 10 tahun 2008, kita akan memasuki rincian bab per bab dan pasal-pasal yang terkandung di dalam bab tersebut.



Bab 1 Ketentuan Umum
1 Pasal (Pasal 1)


Bab 2 Asas, Pelaksanaan dan Lembaga Penyelenggara Pemilu
5 Pasal (Pasal 2 – 6)


Bab 3 Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu
6 Bagian dan 12 pasal
Bagian 1, 4 pasal (Pasal 7 – 10)
Bagian 2, 3 pasal (Pasal 11 – 13)
Bagian 3, 2 pasal (Pasal 14 – 15)
Bagian 4, 1 pasal (Pasal 16)
Bagian 5, 1 pasal (Pasal 17)
Bagian 6, 1 pasal (Pasal 18)


Bab 4 Hak Memilih
2 pasal (Pasal 19 – 20)


Bab 5 Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
4 Bagian dan 11 pasal
Bagian 1, 2 pasal (Pasal 21 – 22)
Bagian 2, 3 pasal (Pasal 23 – 25)
Bagian 3, 4 pasal (Pasal 26 – 29)
Bagian 4, 2 pasal (Pasal 30 – 31)


Bab 6 Penyusunan Daftar Pemilih
7 Bagian dan 18 pasal
Bagian 1, 1 pasal (Pasal 32)
Bagian 2, 1 pasal (Pasal 33)
Bagian 3, 2 pasal (Pasal 34 – 35)
Bagian 4, 2 pasal (Pasal 36 – 37)
Bagian 5, 3 pasal (Pasal 38 – 40)
Bagian 6, 6 pasal (Pasal 41 – 46)
Bagian 7, 3 pasal (Pasal 47 – 49)


Bab 7 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Prov. dan DPRD Kab/Kota
11 Bagian dan 25 pasal
Bagian 1, 1 pasal (Pasal 50)
Bagian 2, 6 pasal (Pasal 51 – 56)
Bagian 3, 3 pasal (Pasal 57 – 59)
Bagian 4, 1 pasal (Pasal 60)
Bagian 5, 4 pasal (Pasal 61 – 64)
Bagian 6, 2 pasal (Pasal 65 – 66)
Bagian 7, 1 pasal (Pasal 67)
Bagian 8, 2 pasal (Pasal 68 – 69)
Bagian 9, 1 pasal (Pasal 70)

Bagian 10, 4 pasal (Pasal 71 – 74)
Bagian 11, 1 pasal (Pasal 75)


Bab 8 Kampanye
10 Bagian, 64 pasal
Bagian 1, 4 pasal (Pasal 76 – 79)
Bagian 2, 1 pasal (Pasal 80)
Bagian 3, 3 pasal (Pasal 81 – 83)
Bagian 4, 2 pasal (Pasal 84 – 85)
Bagian 5, 3 pasal (Pasal 86 - 88)
Bagian 6, 12 pasal(Pasal 89 – 100)
Bagian 7, 1 pasal (Pasal 101)
Bagian 8, 1 pasal (Pasal 102)
Bagian 9, 25 pasal (Pasal 103 – 128)
Bagian 10, 12 pasal (Pasal 129 – 140)


Bab 9 Perlengkapan Pemungutan Suara
7 pasal (Pasal 141 – 147)


Bab 10 Pemungutan Suara
24 pasal (Pasal 148 -171)


Bab 11 Penghitungan Suara
6 Bagian, 27 pasal
Bagian 1, 10 pasal (Pasal 172 – 181)
Bagian 2, 5 pasal (Pasal 182 – 196)
Bagian 3, 4 pasal (Pasal 187 – 190)
Bagian 4, 3 pasal (Pasal 191 – 193)
Bagian 5, 4 pasal (Pasal 194 – 197)
Bagian 6, 1 pasal (Pasal 198)


Bab 12 Penetapan Hasil Pemilu
2 Bagian, 5 pasal
Bagian 1, 1 pasal (Pasal 199)
Bagian 2, 4 pasal (Pasal 200 – 203)


Bab 13 Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
2 Bagian, 12 pasal
Bagian 1, 9 pasal (Pasal 204 – 212)
Bagian 2, 3 pasal (Pasal 213 – 215)


Bab 14 Pemberitahuan Calon Terpilih
2 pasal (Pasal 216 – 217)


Bab 15 Penggantian Calon Terpilih
1 pasal (Pasal 218)


Bab 16 Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan
Rekapitulasi Suara Ulang
2 Bagian, 9 pasal
Bagian 1, 2 pasal (Pasal 219 – 220)
Bagian 2, 7 pasal (Pasal 221 – 227)


Bab 17 Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan
3 pasal (Pasal 228 – 230)


Bab 18 Pemantauan Pemilu
8 Bagian, 12 pasal
Bagian 1, 1 pasal (Pasal 231)
Bagian 2, 2 pasal (Pasal 232 – 233)
Bagian 3, 1 pasal (Pasal 234)
Bagian 4, 1 pasal (Pasal 235)
Bagian 5, 2 pasal (Pasal 236 – 237)
Bagian 6, 1 pasal (Pasal 238)
Bagian 7, 2 pasal (Pasal 239 – 241)
Bagian 8, 2 pasal (Pasal 242 – 243)


Bab 19 Partisipasi Masyarakat dalam Penyelengaraan Pemilu
3 pasal (Pasal 244 – 246)


Bab 20 Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu
2 Bagian, 13 pasal
Bagian 1, 11 pasal, Paragraf 1, 1 pasal (Pasal 247)
Paragraf 2, 4 pasal(Pasal 248 – 251)
Paragraf 3, 6 pasal (Pasal 252 – 257)
Bagian 2, 2 pasal (Pasal 258 – 259)


Bab 21 Ketentuan Pidana
52 pasal (Pasal 260 – 311)


Bab 22 Ketentuan Lain-lain
3 pasal (Pasal 312 – 314)


Bab 23 Ketentuan Peralihan
4 pasal (Pasal 315 – 318)


Bab 24 Ketentuan Penutup
2 pasal (Pasal 319 – 320)



Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Rangkuman UU 10/2008

UU 10/2008 adalah UU tentang Pemilu Legislatif, DPR, DPRD dan DPD. UU ini terdiri dari 24 Bab, 320 Pasal yaitu :



Bab 1 Ketentuan Umum


Bab 2 Asas, Pelaksanaan dan Lembaga Penyelenggara Pemilu


Bab 3 Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu


Bab 4 Hak Memilih


Bab 5 Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan


Bab 6 Penyusunan Daftar Pemilih


Bab 7 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Prov. dan DPRD Kab/Kota


Bab 8 Kampanye


Bab 9 Perlengkapan Pemungutan Suara


Bab 10 Pemungutan Suara


Bab 11 Penghitungan Suara


Bab 12 Penetapan Hasil Pemilu


Bab 13 Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih


Bab 14 Pemberitahuan Calon Terpilih


Bab 15 Penggantian Calon Terpilih


Bab 16 Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan


Rekapitulasi Suara Ulang


Bab 17 Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan


Bab 18 Pemantauan Pemilu


Bab 19 Partisipasi Masyarakat dalam Penyelengaraan Pemilu


Bab 20 Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu


Bab 21 Ketentuan Pidana


Bab 22 Ketentuan Lain-lain


Bab 23 Ketentuan Peralihan


Bab 24 Ketentuan Penutup





Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.